Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur (KPID Jatim) bersama sejumlah penanggung jawab lagu dan musik (music Director) radio se-Jawa Timur menggelar rapat koordinasi secara online hari ini, Rabu (25/1/2023).
Dalam rapat itu, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno Ketua KPID Jatim meminta beberapa lagi yang liriknya bermakna “saru” dibatasi jam pemutarannya atau bahkan dilarang.
“Ada beberapa lagu yang liriknya saru seperti ‘Mangku Purel’, lagu-lagu ini sebaiknya perlu dibatasi pada jam dewasa, boleh diputar pukul 10 malam hingga 3 pagi, atau justru perlu dilarang diputar sama sekali. Kita perlu menyamakan persepsi,” kata Yosua sapaan akrabnya, Rabu (25/1/2023).
Sementara Sundari Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim mengatakan, MD harus mencermati aturan yang termuat dalam Pasal 20 Standar Program Siaran. Aturan itu menjelaskan, siaran lagu atau musik dilarang menampilkan judul, lirik, dan video yang bermuatan seks atau mengesankan aktivitas seks.
“Misalnya ada sebuah lagu yang tak secara eksplisit mengesankan aktivitas seks tapi sebenarnya mengarahnya ke situ. Contohnya seperti lagu dangdut koplo judulnya ‘Kebelet’, ‘Ngidam Pentol’, ‘Ngidam Jemblem’. Lagu-lagu tersebut sebaiknya dibatasi atau dilarang tayang di luar jam dewasa,” kata Sundari.
Aturan itu juga melarang perempuan ditampilkan sebagai objek seks di lirik maupun video lagu. Sundari menyebut, lagu yang ditampilkan juga tidak boleh menggunakan anak-anak dan remaja yang bergaya menonjolkan bagian tubuh atau gerakan yang diasosiasikan daya tarik sosial.
Menanggapi hal ini, sejumlah MD di Jawa Timur juga meminta KPID Jatim aktif memberikan peringatan terkait lagu-lagu yang dilarang diputar. Namun untuk menghindari salah tafsir, Gunawan Wibisono Ketua Asosiasi Music Director Indonesia (AMDI) Korwil Jawa Timur meminta KPID Jatim berhati-hati terutama untuk lagu berbahasa asing.
Gunawan mengatakan ada dua versi lagu yang dipublikasikan oleh produser, versi yang ditayangkan di media sosial dan versi yang dikirim ke MD. Versi yang dikirimkan ke MD sudah disensor dan layak tayang di radio. Gunawan menyarankan, para penanggung jawab musik dan lagu di lembaga penyiaran tidak asal unduh di media sosial.
“Gabung saja ke AMDI agar mendapatkan materi lagu layak putar dari segi konten maupun ukuran. Kami juga sering berbagi dan berdiskusi mengenai lagu baru apakah itu layak putar atau tidak. Kami tidak memutar lagu berlirik saru meskipun itu permintaan pendengar radio,” ujar Gunawan.
Tawaran AMDI Jatim ini diapresiasi Faridah perwakilan Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) wilayah Jatim. Ia mengatakan radio komunitas punya keterbatasan dalam mendapatkan lagu dari produser sehingga sering mengunduh dari media sosial. Radio Komunitas bisa mendapatkan materi lagu layak tayang ketika bergabung ke AMDI.
Diketahui, diskusi diikuti oleh sekitar 80 penanggung jawab lagu dan musik se-Jawa Timur. Mereka adalah MD dari berbagai Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, maupun Lembaga Penyiaran Publik Lokal. (lta/iss/ipg)